Jalur Domisili Jadi Jalur Paling Ketat dalam PPDB SMP di Kukar

img

Penerimaan Siswa SMP di Kukar via online.(istimewa)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kutai Kartanegara (Kukar) tahun ini kembali membuka empat jalur seleksi, yakni jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili.

Di antara keempatnya, jalur domisili menjadi yang paling besar kuotanya sekaligus paling ketat seleksinya.

“Jalur domisili menempati porsi 45 persen dari total daya tampung sekolah. Artinya, hampir separuh kursi disediakan khusus untuk peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan,” ungkap Plt Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emy Rosana Saleh, saat diwawancarai pada Sabtu (5/7/2025).

Perhitungan kuota ini berdasarkan data jumlah rombongan belajar (rombel) dari Dapodik. Satu rombel terdiri atas 32 peserta didik. Jika suatu sekolah memiliki 10 rombel, maka daya tampung totalnya adalah 320 siswa. Dengan begitu, jalur domisili menyerap 144 kursi dari total daya tampung tersebut.

Namun, kedekatan tempat tinggal bukan satu-satunya jaminan diterima. Sistem seleksi jalur domisili menggunakan perengkingan berdasarkan jarak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) pendaftar.

“Misalnya dalam satu zonasi terdapat empat kelurahan yang masuk wilayah domisili sekolah. Tapi kalau kuota 45 persen itu sudah penuh oleh peserta yang jaraknya lebih dekat, maka peserta dari kelurahan lain yang lebih jauh bisa tidak diterima,” jelas Emy.

Ia menegaskan, jalur ini tidak mempertimbangkan nilai akademis maupun prestasi lainnya. Berbeda dengan jalur prestasi yang menilai capaian akademik dan non-akademik, jalur domisili hanya melihat jarak murni antara rumah dan sekolah.

“Persaingan di jalur domisili sangat ketat karena benar-benar hanya mempertimbangkan seberapa dekat rumah calon peserta didik dengan sekolah. Jadi bukan soal nilai bagus atau prestasi, tapi seberapa dekat alamat KK-nya dengan sekolah,” katanya.

Untuk memastikan keabsahan domisili, KK yang digunakan harus telah sesuai dengan wilayah domisili resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Kukar.

“KK yang dipakai harus sesuai domisili yang tercatat di SK Bupati. Jadi tidak bisa semena-mena pindah alamat mendekati sekolah favorit, lalu langsung digunakan untuk mendaftar,” tandasnya.(adv)